Tolong kereksinya!
Apa Itu Khilafah (Bagian 1) Khilafah Adalah Negara Yang Kedaulatannya Berada Di Tangan Syaraâ Kedaulatan di tangan syaraâ merupakan salah satu dari empat karakter prinsip Negara Khilafah. Melalui penelitian yang cermat (istiqraâ) empat karakter prinsip ini tampak nyata ditetapkan oleh nash-nash syaraâ. Kali ini kita akan membahas karakter prinsip yang pertama, as siyaadah lisy Syarâ, kedaulatan ada pada syaraâ. Berikut uraian ringkasnya: Makna Kedaulatan Yang Dimaksud Kedaulatan (As Siyadah / Sovereignty) merupakan suatu konsep yuridis yang menggambarkan kekuasaan tertinggi dalam pembuatan undang-undang. Tentu saja jika kedaulatan itu kita kaitkan dengan kekuasaan untuk membuat undang-undang, maka konteksnya adalah dalam institusi negara. Yang dimaksud dengan âPenguasa tertinggi untuk membuat undang-undangâ bukanlah lembaga yang melakukan proses legeslasi secara teknis, tapi merujuk pada suatu pihak yang memiliki kekuasaan mutlak untuk menentukan seluruh nilai dan hukum yang berlaku di dalam suatu negara, di mana segala macam aspirasinya wajib dijadikan acuan oleh negara yang bersangkutan. Negara demokrasi, misalnya, mengatakan bahwa rakyatlah yang berdaulat. Artinya, aspirasi rakyatlah yang dijadikan acuan dalam pembuatan undang-undang. Sedangkan proses legeslasi hukum secara teknis dilakukan oleh lembaga negara, yang di Indonesia proses itu dilakukan oleh DPR bersama pemerintah. Tugas DPR dan pemerintah hanyalah menuangkan segala macam aspirasi rakyat ke dalam berbagai perundang-undangan yang mereka buat. Setidaknya itulah klaim mereka. Maka dalam hal ini, kedaulatan berada di tangan rakyat, sedangkan DPR dan pemerintah hanyalah lembaga yang diserahi wewenang oleh rakyat untuk merumuskan dan mengesahkan undang-undang yang diolah dari aspirasi rakyat. Atas dasar itu, dalam konteks pengadopsian undang-undang, konsep pemegang kedaulatan (shohibus siyaadah) harus dibedakan dengan konsep pemegang wewenang teknis (shohibush sholahiyah). Ungkapan âkekuasaan tertinggiâ menunjukkan bahwa pihak pemegang kedaulatan ini berkuasa penuh untuk menetapkan hukum dan nilai apa pun yang dia kehendaki tanpa tunduk dan bersandar kepada pihak mana pun, dia juga tidak diatur oleh aturan dan norma apa pun. Dengan kata lain, pemegang kedaulatan adalah pembuat nilai, aturan, dan hukum itu sendiri. Atau dengan ungkapan yang lebih tegas: pemegang kedaulatan adalah sumber kebenaran. Dalam sejarahnya, manusia menyerahkan kedaulatan ini kepada berbagai macam pihak. Negara demokrasi menyerahkan kedaulatan kepada rakyat. Dalam negara otokrasi, penguasalah yang berdaulat. Dalam suku-suku primitif, mungkin adat-tradisi yang berdaulat. Inilah pembahasan singkat pengenai fakta dari istilah kedaulatan. Siapa Yang Berdaulat Dalam Negara Menurut Islam? Kedaulatan sebagai suatu istilah yang memiliki makna yuridis tertentu memang tidak pernah menjadi istilah yang digunakan oleh generasi salaf. Meski demikian, pandangan islam mengenai konsep pemegang kedaulatan itu ada faktanya dan telah dipahami dengan baik oleh kaum muslimin sejak generasi awal, meski mereka tidak menyebutnya dengan suatu istilah tertentu. Dengan kata lain, sejak awal umat Islam telah memiliki persepsi mengenai kepada siapa kekuasaan hukum tertinggi itu harus diserahkan. Karena istilah kedaulatan (siyadah) belum dikenal pada masa awal, maka permasalahan ini tidak kita temukan dalam nash-nash syaraâ secara literal. Namun, ketentuan mengenai konsep kedaulatan dalam islam bisa digali dengan melakukan istiqraaâ (penelaahan), tatabuâ (penyelidikan) terhadap dalil-dalil syaraâ yang ada. Siapa saja yang meneliti dan menyelidiki masalah ini, maka mereka akan menemukan bahwa pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara, sebagaimana diajarkan oleh Islam, adalah syaraâ, bukan yang lain. Sekali lagi, yang kita bicarakan adalah pemegang kedaulatan â"yaitu sumber/rujukan tertinggi dalam mencari nilai/hukum- bukan lembaga yang memiliki wewenang teknis untuk memformalkan sebuah aturan di dalam sebuah negara. Arti dari konsep kedaulatan di tangan syaraâ adalah bahwa negara itu harus tunduk kepada syaraâ tatkala memformalkan berbagai macam kebijakan dan perundangan-undangan. Dengan kata lain, negara harus senantiasa merujuk kepada syaraâ dalam hal tersebut. Maka dari itu, institusi negara secara formal sepenuhnya terikat pada keputusan-kuputusan syaraâ, bukan kepada yang lain. Inilah pengertian kedaulatan di tangan syaraâ. Konsep Kedaulatan Negara Di tangan Syaraâ, Fakta dan Dalilnya Konsep kedaulatan di tangan syaraâ faktanya tergambar jelas dalam beberapa nash, meski nash-nash itu tidak menggunakan istilah kedaulatan (as siyadah) secara eksplisit. Dalil-dalil yang bisa saya sebut antara lain: 1. Dalil Umum Mengenai Wajibnya Berhukum Kepada Hukum Allah Dalil mengenai wajibnya berhukum kepada hukum Allah itu sangat banyak. Antara lain ada dalam Al Maidah ayat 44, 45, 47, 48, 49, 50, 51; An Nisaaâ ayat 58, 59, 60, 65, 105, Al Ahzab ayat 36, Asy Syura ayat 10, dll. Semuanya datang dengan seruan yang jelas dan tegas. Sudah jelas bahwa hukum-hukum Allah itu tidak mungkin tegak secara sempurna tanpa peran negara. Di samping itu, ketentuan dalam ayat-ayat ini mengikat seluruh muslim, baik ia berperan sebagai apa pun, termasuk kepala negara. Atas dasar itu, seorang muslim yang menjadi kepada negara harus menjadikan syaraâ sebagai landasan dalam segenap kebijakan yang dia terapkan. Padahal di zaman modern ini semua negara punya konstitusi, dimana kepala negara harus berjalan berdasarkan konstitusi tersebut. Maka, seorang kepala negara tidak mungkin bisa dengan seenaknya menerapkan hukum-hukum Islam kecuali jika dia berada di dalam negara yang berasaskan Islam. Suatu negara disebut berasaskan Islam ketika negara tersebut menjadikan aqidah Islam sebagai aqidah negara, dan menjadikan hukum-hukum Islam sebagai rujukan dalam seluruh kebijakannya. Inilah yang disebut dengan negara yang menjadikan syaraâ sebagai pemegang kedaulatan. 2. Dalil Mengenai Wajibnya Mengembalikan Berbagai Persengketaan Dalam Negara Kepada hukum Allah Hal ini bisa kita dapat dalam surat An Nisaa ayat 59 berikut: ÙÙا Ø£ÙÙÙ'ÙÙا اÙÙ'Ø°ÙÙÙ٠آÙ
ÙÙÙÙاÙ' Ø£ÙØ·ÙÙعÙÙاÙ' اÙÙÙ'ÙÙ ÙÙØ£ÙØ·ÙÙعÙÙاÙ' اÙرÙ'سÙÙÙÙ ÙÙØ£ÙÙÙ'ÙÙ٠اÙØ£Ù
Ù'ر٠Ù
ÙÙÙ'ÙÙÙ
Ù' ÙÙØ¥Ù٠تÙÙÙازÙعÙ'تÙÙ
Ù' ÙÙÙ Ø´ÙÙÙ'Ø¡Ù ÙÙرÙدÙ'ÙÙ٠إÙÙÙ٠اÙÙÙ'ÙÙ ÙÙاÙرÙ'سÙÙÙ٠إÙÙ ÙÙÙÙ'تÙÙ
Ù' تÙؤÙ'Ù
ÙÙÙÙÙ٠بÙاÙÙÙ'ÙÙ ÙÙاÙÙ'ÙÙÙÙ'Ù
٠اÙاÙØ®Ùر٠âHai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnyaâ. Menurut Abu Hurairah, Ibnu âAbbas, Ibnu Zaid, dll, bahwa yang dimaksud dengan ulul amri dalam ayat ini adalah penguasa. Ibnu Jarir rahimahullah menjelaskan: â(maka kembalinya kepada Allah) Maka merujuklah kepada pengetahuan hukum yang datang dari Allah mengenai perkara yang menjadi perselisihan di antara kalian atau yang terjadi antara kalian dengan para pemimpin kalian. (dan kepada rasul) jika pengetahui itu tidak kalian dapati dalam kitabullah maka merujuklah pula kepada pengetahuan hukum yang datang dari rasul, jika ia masih hidup, dan kepada sunnahnya, jika ia sudah wafat. (Jika kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir) Lakukanlah yang demikian itu jika kalian benar-benar membenarkan Allah dan hari akhir, yaitu (hari) perhitungan yang di dalamnya akan terdapat pahala dan siksa, jika kalian mengerjakan apa yang diperintahkan kepada kalian maka kalian akan mendapat limpahan pahala dari Allah, namun jika kalian tidak melakukan apa yang diperintahkan itu, maka bagi kalian hukuman yang pedih.â Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Jarir rahimahullaah di atas, perintah dalam ayat ini hukumnya wajib. Sebab, pengaitan tuntutan tersebut dengan keimanan kepada Allah dan hari akhir merupakan indikasi yang menunjukkan kepada kewajiban. Ayat ini merupakan ayat yang memberi ketentuan hukum bagi pemerintahan. Sebab, di dalamnya ada aturan bahwa pemerintah harus merujuk kepada Al Qurâan dan As Sunnah dalam menyelesaikan persengketaan. Di samping itu, ayat ini juga memerintahkan kepada rakyat untuk menggugat kelalaian penguasa berdasarkan kitabullah dan sunnah. Maka dari itu, ayat ini jelas-jelas menghendaki agar Al Qurâan dan As Sunnah itu dijadikan acuan bersama bagi penguasa dan rakyat. Seakan-akan Al Qurâan dan As Sunnah itu merupakan konstitusi negara, tempat mengembalikan segala permasalahan yang terjadi di dalam negara. Ini menunjukkan bahwa sasaran ayat ini bukan sekedar membentuk kesholehan individu, baik dari pihak rakyat mau pun penguasa, tapi ayat ini menghendaki suatu sistem tertentu, yaitu sistem negara yang menjadikan Al Qurâan dan As Sunnah sebagai konstitusinya. Inilah yang disebut menjadikan syaraâ sebagai sumber kedaulatan negara. Ayat ini juga dikuatkan dengan ayat-ayat lain. Misalnya surat Al Maidah ayat 48: ÙاØÙÙ
بÙÙÙÙ
بÙ
ا Ø£Ùز٠اÙÙÙ ÙÙا تتبع Ø£ÙÙاءÙÙ
عÙ
ا جاء٠Ù
٠اÙØÙ âMaka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamuâ Ibnu Katsir rahimahullaah dalam tafsirnya berkata: âDan firman Allah Ta'aalaa, âmaka hukumilah perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allahâ, maksudnya, hukumilah wahai Muhammad perkara-perkara di antara manusia, baik yang Arab maupun yang 'ajam, baik yang bodoh mau pun yang terpelajar, dengan apa yang diturunkan oleh Allah kepadamu di dalam kitab yang agung ini,...â. Kemudian beliau mengutip sebuah hadits, dari Ibnu 'Abbas, berkata, "Dahulu Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam memiliki pilihan, apabila mengendaki maka beliau akan menghukumi di antara mereka (orang kafir) namun apabila beliau (tidak) menghendaki maka beliau berpaling dari mereka sehingga mereka merujuk kepada hukum mereka sendiri. Kemudian turunlah (wahyu), "fahkum bainahum bi maa anzalallaahu wa laa tattabi' ahwaa-ahum.." maka kemudian Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghukumi perkara di antara mereka (orang kafir) dengan hukum-hukum yang ada di dalam kitab kita". Ibnu Katsir berkata: "Dan firman Allah Ta'aalaa, "dan jangan kamu ikuti hawa nafsu mereka", yaitu pendapat-pendapat yang menjadi tradisi mereka, yang karena tradisi-tradisi itu mereka meninggalkan apa-apa yang diturunkan oleh Allah kepada rasulNya, oleh karena itu Allah Ta'aalaa berfirman, "dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (untuk menyimpang) dari kebenaran yang telah datang kepadamu", yaitu janganlah kamu berpaling dari kebenaran -yang telah diperintahkan oleh Allah kepadamu- kepada hawa nafsu orang-orang yang jahil lagi celaka". Saya katakan : Ayat yang mulia ini turun di Madinah, di mana posisi Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam waktu itu adalah sebagai pemimpin negara. Layaknya pemimpin negara, maka beliau memiliki tugas untuk mengurusi urusan masyarakat dan memberi penyelesaian terhadap segala perselisihan yang muncul. Maka tidak heran jika terdapat banyak sekali hadits yang meriwayatkan aktivitas Nabi shollalaahu 'alaihi wa sallam dalam kapasitas beliau sebagai pengurus dan pemelihara urusan masyarakat. Ayat yang mulia ini secara jelas menegaskan adanya kewajiban bagi Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam untuk terikat pada apa yang diturunkan oleh Allah dalam menyelesaikan berbagai problem kemasyarakatan. Padahal, di antara anggota masyarakat yang beliau pimpin itu ada orang-orang kafir yang memiliki tradisi dan hukum-hukum tersendiri. Maka Allah memerintahkan beliau untuk mengabaikan tradisi-tradisi dan hukum-hukum yang berlaku pada masa jahiliyah seraya mewajibkan beliau untuk menerapkan apa yang diturunkan oleh Allah kepada manusia yang beliau pimpin, baik mereka itu muslim mau pun kafir. Ini menunjukkan bahwa syaraâlah yang berdaulat dalam negara yang beliau pimpin. Ketentuan ini tidak boleh dilihat hanya sebagai politik individu Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam, tapi ini harus dipandang sebagai ketentauan baku yang menjadi prinsip negara Islam, bahwa pemimpin itu harus memutuskan dengan syaraâ. 3. Dalil Mengenai Muhasabah (koreksi) Terhadap Penguasa Yang Menyimpang Dari Ketentuan Syaraâ Banyak sekali dalil-dalil umum yang menyatakan bahwa umat Islam diharamkan untuk berdiam diri tatkala melihat kemunkaran atau penyimpangan terhadap hukum Allah, entah dilakukan oleh penguasa atau siapa pun. Dari Abu Saâid Al Khudri berkata, Rasulullaah shollallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: « Ù
٠رأ٠Ù
ÙÙÙ
Ù
ÙÙرÙا ÙÙÙغÙر٠بÙØ¯Ù Ø ÙØ¥Ù ÙÙ
Ùستطع ÙبÙساÙÙ Ø ÙØ¥Ù ÙÙ
Ùستطع ÙبÙÙØ¨Ù Ø ÙØ°Ù٠أضع٠اÙØ¥ÙÙ
ا٠» âBarang siapa melihat suatu kemunkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, apabila tidak sanggup maka dengan lisannya, apabila tidak sanggup, maka dengan hatinya, dan yang demikian itu merupakan selemah-lemah iman.â (HR. Muslim)â Qoisy bin Hazm menuturkan perihal Abu Bakar Ash Shidq radhiyallaahu 'anhu: ØÙÙÙ
ا ÙاÙ
خطÙبÙا ÙØÙ
د اÙÙÙ ÙأثÙ٠عÙÙÙ Ø«Ù
Ùا٠: Ø£ÙÙا اÙÙاس Ø¥ÙÙÙ
تÙرؤÙÙ Ùذ٠اÙØ¢ÙØ© ï´¿ ÙÙا Ø£ÙÙÙ'ÙÙÙا اÙÙ'ÙØ°ÙÙÙ٠آÙ
ÙÙÙÙاÙ' عÙÙÙÙÙ'ÙÙÙ
Ù' Ø£ÙÙÙÙسÙÙÙÙ
Ù' Ùا٠ÙÙضÙرÙ'ÙÙÙÙ
Ù
Ù'Ù٠ضÙÙÙ'٠إÙØ°Ùا اÙÙ'تÙدÙÙÙ'تÙÙ
Ù' ï´¾ ÙØ¥ÙÙÙ
تضعÙÙÙا عÙ٠غÙر Ù
ÙضعÙا Ø ÙØ¥Ù٠سÙ
عت رسÙ٠اÙÙ٠صÙÙ'٠اÙÙ٠عÙÙ٠٠سÙÙ'Ù
Ùا٠: « إ٠اÙÙاس إذا رأÙا اÙÙ
ÙÙر ÙÙا ÙغÙرÙÙ٠أÙش٠اÙÙ٠عز Ùج٠أ٠ÙعÙ
ÙÙ
بعÙاب٠» . ÙÙ٠رÙاÙØ© : « إ٠اÙÙاس إذا رأÙا اÙظاÙÙ
ÙÙÙ
ÙأخذÙا عÙÙ ÙدÙ٠أÙش٠أ٠ÙعÙ
ÙÙ
اÙÙ٠بعÙاب Ù
Ù٠» Abu Bakar berdiri dalam khotbah, kemudian menyanjung Allah, kemudian berkata, âwahai manusia, sesungguhnya kalian telah membaca ayat ini âhai orang-orang yang beriman jagalah dirimu tiadalah orang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu, apabila kamu telah mendapat petunjuk (terj. Q. S. Al Maidah ayat 105) â sedang kami mendengar Rasulullah shollallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, âsesungguhnya manusia apabila melihat kemunkaran dan tidak merubahnya maka hampir-hampir Allah âAzza wa Jalla meratakan mereka dengan hukumanâ dalam riwayat lain, âsesungguhnya manusia apabila melihat kedzaliman kemudian mereka tidak mencegahnya dengan kekuatan maka hampir-hampir Allah menghukum mereka secara umum. (HR. Ahmad, An Nasai, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Dawud) Dari Husyaim radhiyallaahu 'anhu, Rasulullah shollallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: Ù
ا Ù
Ù ÙÙÙ
ÙعÙ
Ù ÙÙÙÙ
باÙÙ
عاص٠ثÙ
Ù' ÙÙدرÙ٠عÙ٠أ٠ÙغÙÙ'رÙا Ø«Ù
Ù' Ùا ÙغÙÙ'رÙا Ø¥ÙÙ'ا ÙÙش٠أ٠ÙعÙ
Ù'ÙÙ
اÙÙÙ Ù
Ù٠بعÙاب âTidaklah suatu kaum yang di tengah mereka dilakukan kemaksiatan kemudian mereka mampu merubahnya tapi tidak merubahnya kecuali hampir-hampir Allah menghukum mereka secara umumâ (HR. Abu Dawud). Hadits-hadits itu jelas mengharamkan kaum muslimin untuk berdiam terhadap segala macam kemunkaran dan kedzaliman secara umum. Dan di antara berbagai jenis kemunkaran adalah kemunkaran yang berasal dari penguasa, bahkan itu merupakan suatu jenis kemunkaran yang paling berbahaya. Maka dari itu, mengoreksi kemunkaran penguasa adalah wajib, meski tetap disertai ketaatan dalam hal yang maâruf, dan tidak merebut kekuasaannya, selama tidak tampak kekufuran yang nyata. Ada juga dalil-dalil yang secara khusus menyebutkan tuntutan untuk melakukan tindakan koreksi terhadap penyimpangan penguasa. ع٠أب٠أÙ
اÙ
Ø© رض٠اÙÙ٠عÙ٠أ٠رجÙا٠Ùا٠: Ùا رسÙ٠اÙÙÙ ! أ٠اÙجÙاد Ø£ÙØ¶Ù Ø ÙرسÙ٠اÙÙÙ ÙرÙ
٠اÙجÙ
رة اÙØ£ÙÙÙ Ùأعرض عÙÙ Ø Ø«Ù
Ùا٠Ù٠عÙد اÙجÙ
رة اÙÙسط٠Ùأعرض عÙÙ Ø ÙÙÙ
ا رÙ
٠جÙ
رة اÙعÙبة ÙÙضع رجÙÙ Ù٠اÙغرز Ùا٠: Ø£Ù٠اÙØ³Ø§Ø¦Ù Ø Ùا٠: Ø£Ùا ذا Ùا رسÙ٠اÙÙÙ . ÙاÙ:« Ø£Ùض٠اÙجÙاد ÙÙÙ
Ø© Ø٠عÙد سÙطا٠جائر » Dari Abu Umamah radhiyallaahu 'anhu bahwa ada seorang lelaki yang berkata: âwahai Rasulullah, jihad apakah yang paling afdhol? Rasulullah shollallaahu 'alaihi wa sallam sedang melempar jumrah ula, maka beliau mendiamkannya? Kemudian (laki-laki itu) berkata (lagi) pada saat melempar jumrah wustho dan (beliau) mendiamkannya, kemudian pada saat melempar jumrah âaqabah dan memasukkan kaki beliau ke pelana beliau bertanya: âmana orang yang bertanya tadi?â Laki-laki itu berkata: âsaya wahai rasulullaah!â, beliau bersabda: âjihad yang paling utama adalah kata-kata haq yang disampaikan di depan penguasa yang dzalimâ (HR. Ahmad dan Ibnu Maajah) ع٠جابر رض٠اÙÙ٠عÙ٠ع٠اÙÙب٠صÙÙ'٠اÙÙ٠عÙÙ٠٠سÙÙ'Ù
Ùا٠:« سÙد اÙØ´Ùداء ØÙ
زة ب٠عبد اÙÙ
Ø·Ùب Ùرج٠ÙاÙ
Ø¥Ù٠إÙ
اÙ
جائر ÙØ£Ù
ر٠ÙÙÙا٠ÙÙتÙÙ» dari Jabir radhiyallaahu 'anhu dari Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, âpenghulu para syuhadaâ adalah Hamzah bin Abdul Mutholib, dan seorang laki-laki yang berdiri di hadapan penguasa jaair (dzalim) kemudian ia memerintahkannya (berbuat maâruf) dan mencegahnya (dari kemunkaran), lalu (penguasa itu) membunuhnyaâ. (HR. Hakim dalam Al Mustadrak) Jika masalah ini kita kaitkan dengan surat An Nisaaâ 59 yang tadi telah kita bahas, maka masalah ini termasuk kategori persengketaan antara umat dengan penguasa. Dan dalam perkara ini, kedua pihak wajib merujuk kepada kitabullah dan sunnah. Maka, di satu sisi, rakyat harus mendasarkan koreksinya pada Alkitab dan sunah. Di sisi lain, negara juga harus memperhatikan koreksi itu dari kacamata kitabullah dan sunnah. Artinya, penguasa akan dikoreksi jika ia melanggar kitabullah dan sunnah, dan di sisi lain, koreksi hanya akan dianggap benar dan hanya akan ditanggapi oleh pemerintah jika ia didasarkan pada kitabullah dan sunnah, lain tidak. Ini menunjukkan bahwa kitabullah dan sunnah merupakan rujukan resmi bagi negara, bukan sekedar rujukan bagi pribadi, baik dari sisi rakyat mau pun penguasanya. Inilah fakta kedaulatan di tangan syaraâ. Pemahaman ini juga tampak nyata pada sikap para shohabat radhiyallaahu 'anhum, baik yang menajdi penguasa mau pun yang menjadi rakyat. Perhatikan khutbah Abu Bakar radhiyallaahu 'anhu setelah diangkat sebagai kholifah, âtaatlah kepadaku selama aku taat kepada Allah, dan jika aku bermaksiyat kepada Allah dan rasulNya maka kalian tidak berkewajiban taat kepadaku.â Begitu pula Kholifah Umar radhiyallaahu 'anhu tatkala beliau berkata, âbarang siapa yang melihat penyimpangan dariku maka luruskanlahâ kemudian ada seorang hadirin yang mengatakan kepada beliau, âdemi Allah wahai Umar! Jika kami melihat padamu suatu penyimpangan, maka kami akan meluruskannya dengan pedang kami!â. Lalu Umar radhiyallaahu 'anhu berkata, âsegala puji bagi Allah yang telah menjadikan sebagian dari umat ini orang yang akan meluruskan Umar dengan pedangnya!â. Ini menunjukkan adanya aturan tegas dalam negara bahwa para kholifah itu harus berjalan di atas rel tertentu dimana mereka tidak boleh menyimpang darinya. Dan rel itu tidak lain adalah Islam. Maka, bisa dipahami bahwa hukum Islam merupakan pemegang kedaulatan dalam negara. Ini bukan hanya urusan pribadi antara kolifah dengan Allah, tapi juga urusan yuridis antara kholifah dengan umat dan asas negara. 4. Dalil Menyangkut Tidak Ada Kewajiban Taâat Kepada Imam Ketika Dia Mengabaikan Penerapan Kitabullah Negara Islam adalah negara yang tunduk di bawah kedaulatan syaraâ. Salah satu alasannya adalah karena umat Islam wajib berlepas diri dari imam yang tidak menerapkan kitabullah. Sebab, imam memang diangkat dalam rangka menerapkan kitabullaah. Itu artinya, ada aturan main yang berlaku di dalam negara Islam, bahwa seorang pemimpin harus berjalan di atas rel syariah. Urusan ini bukan sekedar urusan pribadi antara kholifah dengan Allah, tapi ini juga merupakan urusan yuridis antara sang kholifah dengan umat dan undang-undang yang berlaku di dalam negara Islam. Artinya, masalah ini bukan berfokus pada kesholehan pribadi seorang kholifah, tapi lebih merupakan karakter dari hukum yang berlaku pada nagara khilafah. Dalilnya adalah hadits berikut: ع٠أÙس ب٠Ù
اÙ٠رض٠اÙÙ٠تعاÙ٠عÙ٠أ٠رسÙ٠اÙÙ٠صÙÙ'٠اÙÙ٠عÙÙ٠٠سÙÙ'Ù
Ùا٠: « اسÙ
عÙا ÙأطÙعÙا Ùإ٠استعÙ
٠عÙÙÙÙ
عبد Øبش٠Ùأ٠رأس٠زبÙبة Ù
ا Ø£ÙاÙ
ÙÙÙÙ
Ùتاب اÙÙ٠» Dari Anas bin Malik bahwasannya Rasulullah shollallaahu 'alaihi wa sallam bersabda "dengar dan taatilah (imam) sekali pun kalian dipimpin oleh seorang budak habasyi yang kepala seperti zabibah (sejenis anggur) selama ia menegakkan kitabullah di tengah-tengah kalian (Al Bukhori, fii ahkaam, Baab as sam'u wathoo'atu lil imam maa lam yakun ma'shiyah) Ùع٠أÙ
اÙØصÙ٠اÙØ£ØÙ
سÙØ© رض٠اÙÙ٠تعاÙ٠عÙÙا ÙاÙت : ( Øججت Ù
ع رسÙ٠اÙÙ٠صÙÙ'٠اÙÙ٠عÙÙ٠٠سÙÙ'Ù
Øجة اÙÙداع ÙاÙت : ÙÙا٠رسÙ٠اÙÙ٠صÙÙ'٠اÙÙ٠عÙÙ٠٠سÙÙ'Ù
ÙÙÙا ÙØ«Ùرا Ø«Ù
Ù' سعت٠ÙÙÙÙ : « إ٠أÙ
ر عÙÙÙÙ
عبد Ù
جدع - ØسبتÙا ÙاÙت : أسÙد - ÙÙÙدÙÙ
بÙتاب اÙÙÙ ÙاسÙ
عÙا ÙÙ ÙأطÙعÙا » Dari Yahya bin Hushain berkata bahwa neneknya -Ummu Hushain ra- pernah berkata, "aku berhaji bersama rasulullah shollallaahu 'alaihi wa sallam pada haji wada' Dia berkata lagi, "waktu itu rasulullah shollallaahu 'alaihi wa sallam berkhotbah sangat panjang, kemudian aku mendengar beliau saw bersabda, "apabila kalian diperintah oleh seorang budak yang buruk rupa (aku -yahya- mengira maksudnya adalah budak hitam) yang diangkat untuk memimpin kalian dengan kitabullah maka dengarlah ia dan taatilah ia" (HR. Muslim, bab wujubu tho'atil umara' fii ghoiri ma'shiyah) Dalam sebuah riwayat disebutkan: « Ùا Ø£ÙÙا اÙÙاس اتÙÙا اÙÙÙ Ùإ٠أÙ
ر عÙÙÙÙ
عبد Øبش٠Ù
جدع ÙاسÙ
عÙا ÙÙ ÙأطÙعÙا Ù
ا Ø£ÙاÙ
ÙÙÙÙ
Ùتاب اÙÙ٠» "wahai manusia, bertaqwalah kepada Allah sekali pun yang memimpin kalian adalah budak habsyi yang buruk rupa, dengarlah ia dan taatilah ia selama menegakkan kitabullah ditengah-tengah kalian" (At Tirmidzi fii kitabil jihad, bab: maa jaa'a fii thoo'atil imam; An Nasaâi, kitab fil bai'ah, bab, Al Hadh 'alaa tho'atil imam). Menanggapi hadits-hadits ini, penulis kitab Al Imamah Al âUdzma âinda Ahlis Sunnah wal Jamaâah dalam bab âsebab-sebab pemecatan kholifahâ berkata, âhadits-hadits tersebut secara jelas menunjukkan bahwa mendengar dan taat kepada pemimpin itu disyaratkan ketika sang pemimpin tersebut memimpin rakyatnya dengan Kitabullah. Adapun apabila dia tidak menerapkan syariat Allah kepada mereka, maka tidak ada kepatuhan dan ketatan, dan yang demikian itu menghendaki pemecatannya. Ini dalam kasus ketika dia berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah karena kefasikan. Adapun apabila itu dilakukan karena kekafiran, maka dia wajib dipecat meski harus dengan peperanganâ. Kita bisa menangkap bahwa kesimpulan yang diambil oleh penulis itu merupakan mafhum mukholafah (pemahaman terbalik) yang tersimpul dari nash-nash tersebut. Manthuq (pemahaman literal) yang didapat dari hadits-hadits itu adalah: kita dituntut untuk taat kepada pemimpin selama pemimpin tersebut memberlakukan Kitabullah, maka pemahaman terbaliknya adalah: jika dia mencampakkan pemberlakuan Kitabullah maka kita tidak dituntut untuk taat kepadanya lagi, sehingga dia bisa dicopot dari jabatannya. Semua itu menunjukkan bahwa negara Islam tidak akan membiarkan seorang kholifah berjalan sekehendak hati. Di negara Islam ada hukum yang berlaku di balik sang hakim (penguasa), di mana jika hukum itu dia langgar, maka dia tidak akan mendapat toleransi. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak mensyariatkan sebuah negara otokrasi/monarki absolut di mana raja berjalan tanpa panduan hukum. Ini menunjukkan bahwa Negara yang disyariatkan oleh Islam adalah negara yang memiliki âkonstitusiâ/dustur. Meski para ulama tidak menyebutnya dengan sebuatan konstitusi, namun fakta mengenai adanya aturan main semacam konstitusi â"yang membatasi para penguasa- itu dipahami dengan baik oleh para ulama. Ini terlihat dari berbagai ketentuan yang digali dari nash-nash syaraâ oleh para ulama mengenai syarat-syarat pemecatan kholifah. Jelas konstitusi itu tidak lain dilahirkan dari hukum syaraâ. Seakan-akan ada satu pasal yang mengatakan bahwa, âkholifah akan diberhentikan jika dia murtad dari Islamâ; atau âkholifah akan diberhentikan jika dia meninggalkan penerapan hukum Allahâ. Dan hal ini merupakan perkara yang telah disepakati oleh seluruh ulama. Disamping itu, hadits-hadits tersebut juga menjelaskan bahwa pemimpin itu diangkat dalam rangka menerapkan kitabullah di tengah-tengan kehidupan umat. Atas dasar itu, pengangkatan kholifah merupakan aqad agar sang kholifah menerapkan hukum Allah atas diri umat. Maka para ulama menjelaskan bahwa dalam lafadz baiâatul inâiqod (aqad pengangkatan kholifah) itu paling tidak harus mengandung pengertian bahwa sang kholifah diangkat / diberi amanah untuk mengatur urusan umat berdasarkan Kitabullah dan sunnah. Uraian di atas menunjukkan bahwa syaraâ merupakan pihak yang paling berkuasa dalam negara Islam. Inilah fakta kedaulatan dan inilah yang disebut dengan konsep kedaulatan di tangan syaraâ. Ketentuan mengenai posisi syaraâ sebagai pemegang kekuasaan hukum tertinggi ini merupakan sifat yang melekat pada institusi negara, bukan sekedar kebijakan personal yang dicetuskan oleh seorang kepala negara. Masalah: Saya tambahkan, bahwa hadits-hadits dari Anas bin Malik dan Ummu Hushain radhiyallaahu 'anhuma yang telah disebutkan di atas mengandung qorinah (indikasi) yang bisa menyinari pemahaman kita mengenai makna hadits yang disampaikan oleh Auf bin Malik radhiyallaahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, sebagai berikut: ع٠عÙ٠ب٠Ù
اÙ٠رض٠اÙÙ٠تعاÙ٠عÙÙ Ùا٠: سÙ
عت رسÙ٠اÙÙ٠صÙÙ'٠اÙÙ٠عÙÙ٠٠سÙÙ'Ù
ÙÙÙÙ : « Ø®Ùار أئÙ
تÙÙ
اÙØ°Ù٠تØبÙÙÙÙ
ÙÙØبÙÙÙÙ
Ø ÙتصÙÙ٠عÙÙÙÙ
ÙÙصÙÙ٠عÙÙÙÙ
Ø Ùشرار أئÙ
تÙÙ
اÙØ°Ù٠تبغضÙÙÙÙ
ÙÙبغضÙÙÙÙ
Ø ÙتÙعÙÙÙÙÙ
ÙÙÙعÙÙÙÙÙ
» . Ùا٠: ÙÙÙا Ùا رسÙ٠اÙÙÙ : Ø£ÙÙا ÙÙابذÙÙ
عÙد Ø°ÙÙ Ø Ùا٠: « Ùا Ù
ا Ø£ÙاÙ
Ùا ÙÙÙÙ
اÙصÙاة Ø Ùا Ù
ا Ø£ÙاÙ
Ùا ÙÙÙÙ
اÙصÙاة ... » Dari Auf bin Malik radhiyallaahu 'anhu, dari rasulullah shollallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, âpemimpin kalian yang terbaik adalah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian, mereka mendoakanmu dan kalian mendoakan mereka. Pemimpin kalian yang paling buruk adalah mereka yang kalian benci sedang mereka juga membenci kalian. Kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalianâ. Ada orang bertanya, âYa rasulullaah, tidakkah kami perangi merekadalam keadaan itu?â, Beliau menjawab, âtidak, selama mereka menegakkan sholat di tengah-tengah kalianâ¦â. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Syarh Shohih Muslim bahwa Qodhi âiyadh rahimahullah menyatakan adanya kesepakatan ulama mengenai wajibnya pemecatan imam ketika ia meninggalkan penegakkan sholat berikut seruannya. Menegakkan sholat ditengah umat adalah menegakkan kewajibannya dan menjaga agar syiar ini tetap terjaga kelestariannya di tengah umat dengan memelihara seruannya dan menegakkan hukum bagi orang yang mengabaikannya. Jika kholifah tidak melakukan hal ini, maka dia telah mengabaikan seruan sholat di tengah-tengah umat. Namun, tidak boleh dipahami bahwa satu-satunya perkara yang menyebabkan kholifah dipecat adalah meninggalkan penegakkan sholat semata. Sebab, jika dipahami demikian, maka kita akan menelantarkan hadits-hadits yang lain mengenai wajibnya melepaskan ketaatan kepada pemimpin yang mengabaikan penerapan kitabullah. Sementara para ulama ushul mengatakan, âIâmaalud dalilaini awwalaa min ihmaali ahadihimaâ mengamalkan dua dalil itu lebih utama dari pada mengabaikan salah satunya. Jika kedua dalil itu kita gunakan bersama, maka kita akan mendapatkan pemahaman yang benar, bahwa kholifah tidak boleh ditaati jika meninggalkan hukum-hukum Allah. Sementara sholat adalah salah satu hukum yang termaktub di dalam Kitabullah, dan meninggalkan penegakkan sholat -dalam negara- merupakan suatu bentuk pengabaian terhadap kitabullaah. Maka Imam akan dipecat ketika menginggalkan penegakkan sholat, dan akan diperangi jika mengingkari kewajiban sholat sedang dia bersikeras mempertahankan jabatannya, sebab sholat merupakan salah satu hukum Allah yang tidak boleh ditinggalkan apalagi diingkari. Maka jadilah kata sholat dalam hadits terakhir ini dipahami sebagai kinayah (konotasi) yang mewakili hukum Islam secara umum. Uslub (gaya) yang digunakan adalah menyebut sebagian (sholat) untuk menunjuk kepada keseluruhannya (seluruh hukum Allah) (itlaqul juzâi wa irodatul kulli). Kaidah ushul mengatakan,âla yushroful lafdzu minal haqiqoti ilal majazi illaa bi qorinatinâ, pemahaman sebuah lafadz itu tidak dialihkan dari makna hakiki (denotatif) menjadi makna majazi (konotatif) kecuali jika ada suatu indikasi yang mendukung pengalihan makna tersebut. Sedangkan indikasi yang membuat kami berani menyatakan bahwa sholat merupakan kinayah bagi âhukum Allah secara umumâ adalah hadits-hadits mengenai kewajiban taâat kepada kholifah selama ia menerapkan kitabullah secara muthlaq, padahal isi kitabullah bukan hanya sholat. Atas dasar itu, kholifah bisa juga dipecat ketika mengingkari kewajiban zakat dan tidak menegakkan hukum zakat di tengah-tengah umat, atau membiarkan sikap pengingkaran terhadap perintah zakat, begitu juga dengan hukum-hukum qothâi yang lain. Adapun perihal memeranginya, maka itu disyariatkan karena tindakan ingkar terhadap hukum-hukum Allah secara global (jumlatan) atau terhadap hukum-hukum rinci yang qothâI, seperti sholat dan zakat, baik yang dilakukan oleh penguasa atau yang lain, merupakan suatu bentuk kekufuran yang nyata, Dan tindakan pembiaran terhadap fenomena kekufuran yang tampak wajar di tengah masyarakat itu jelas akan membahayakan dan meruntuhkan syiar-syiar Islam yang muthlak harus senantiasa dilestarikan. Dalam kondisi di mana kekufuran tampak nyata dilakukan oleh penguasa atau penguasa tidak mengambil tindakan apa-apa terhadap kekufuran nyata yang terdemonstrasikan secara lazim dalam lingkup kekuasaannya maka kholifah harus diingatkan, jika tidak berubah maka ia akan segera dipecat oleh Mahkamah Madzalim, jika tidak mau berhenti maka kaum muslimin wajib memberhentikannya walau melalui peperangan. Dalilnya adalah: اÙØدÙØ« اÙذ٠رÙا٠عبادة ب٠اÙصاÙ
ت رض٠اÙÙ٠تعاÙ٠عÙÙ Ùا٠: ( باÙعÙا - أ٠رسÙ٠اÙÙ٠صÙÙ'٠اÙÙ٠عÙÙ٠٠سÙÙ'Ù
- عÙ٠اÙسÙ
ع ÙاÙطاعة ÙÙ Ù
ÙشطÙا ÙÙ
ÙرÙÙا ÙعسرÙا ÙÙسرÙا Ùأثرة عÙÙÙا Ø ÙØ£Ùا ÙÙازع اÙØ£Ù
ر Ø£ÙÙ٠إÙا أ٠ترÙا ÙÙرÙا بÙاØÙا عÙدÙÙ
Ù
٠اÙÙÙ ÙÙ٠برÙا٠) Al hadits yang diriwayatkan oleh âUbadah bin Shomit radhiyallaahu 'anhu, berkata, â kami membaiat Rasulullah shollallaahu 'alaihi wa sallam untuk mendengar dan taâat dalam keadaan yang kami sukai mau pun yang kami benci, dalam keadaan sulit mau pun lapang serta tidak mementingkan urusan kami pribadi, dan agar kami tidak merebut urusan dari ahlinya (pemimpin) kecuali ketika , âkalian melihat kekufuran secara nyata, yang dapat kalian ketahui dari keterangan Allah mengenai hal tersebutâ. (muttafaqun âalaihi) Hadits ini menyatakan bahwa kaum muslimin tidak boleh merebut kekuasaan dari seorang pemimpin, kecuali jika mereka melihat adanya kekufuran yang nyata pada kekuasaannya, yang mana kekufuran itu dapat dibuktikan secara pasti melalui dalil-dalil yang Allah jelaskan. Dengan semua ini perkaranya menjadi jelas, bahwa kholifah itu dipecat ketika kufur atau membiarkan begitu saja kekufuran tampak nyata dalam kekuasaannya. Ini karena lafadz kufran bawaahan merupakan sususan nakirah maushufah (kata benda tak tentu yang diiringi kata sifat) yang berarti segala macam bentuk kekufuran yang bersifat nyata, baik berupa pengabaian hukum Allah secara global/keseluruhan, pemberlakuan hukum kufur, pencabutan hukum rinci yang qothâi, atau membiarkan fenomena kekufuran tampak nyata dalam kekuasaannya, semuanya menunjukkan adanya kufran bawahan. Jika fenomena seperti itu tampak, maka kholifah harus dipecat, dan apabila bersikeras dengan jabatannya maka ia wajib diperangi oleh kaum muslimin. Sedangkan di antara bentuk kekufuran nyata yang terjadi pada diri seorang pemimpin adalah mengingkari hukum-hukum Allah dan tidak mau menegakkan hukum-hukum itu di tengah-tengah kehidupan umat, sebagaimana firman Allah: ÙÙÙ
ÙÙ ÙÙ'Ù
Ù' ÙÙØÙ'ÙÙÙ
بÙÙ
ÙØ¢ Ø£ÙÙزÙÙ٠اÙÙÙ'ÙÙ ÙÙØ£ÙÙÙ'ÙÙÙÙئÙÙÙ ÙÙÙ
٠اÙÙ'ÙÙاÙÙرÙÙÙÙ âbarang siapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah (karena ingkar) maka mereka itulah orang-orang yang kafirâ (Al Maidah ayat 44) Dan di antara tindakan pengingkaran terhadap hukum-hukum dalam kitabullah adalah mengingkari dan mengabaikan kewajiban penegakkan sholat. Demikianlah, yang demikian itu merupakan fenomena munculnya kekufuran yang nyata, sehingga menjadi sebab dipecatnya seorang kholifah, meski harus dengan peperangan. Peringatan: Namun perlu ditegaskan, bahwa ketentuan memerangi penguasa yang murtad atau yang mencabut hukum-hukum Allah, atau membiarkan kekufuran mengemuka secara nyata dalam kekuasaannya ini hanya berlaku di dalam negara Islam (khilafah) dan tidak berlaku pada negara yang memang pada asalnya sudah sekuler, seperti negara-negara yang berdiri di negeri-negeri muslim dewasa ini. Artinya, ketentuan ini hanya berlaku bagi negara yang memang pada asalnya menjadikan Islam sebagai aqidah bagi sistemnya dan sebagai sumber bagi hukumnya, kemudian pada suatu saat kholifahnya murtad atau mencabut pemberlakuan hukum Allah. Dalam kasus ini yang terjadi adalah adanya seorang pemimpin yang menyimpang, sehingga harus diluruskan, meski dengan pedang. Inilah yang seharusnya dilakukan oleh umat Islam ketika Musthofa Kamal meruntuhkan Khilafah pada dekade 20-an. Adapun negara sekuler yang saat ini tidak menerapkan hukum Allah, maka solusinya bukan diperangi, tapi didakwahi agar berubah menjadi negara Islam. Karena dalam kasus terakhir ini kesalahannya bukan hanya pada pemimpinnya semata, tapi juga pada asas berdirinya negara yang tidak benar. Maka asas harus diubah terlebih dahulu melalui dakwah. Kesimpulan Demikianlah, negara khilafah itu salah satunya dicirikan dengan konsep kedaulatan di tangan syaraâ, bukan di tangan rakyat atau pun di tangan kholifah. Wallahu aâlam [by Ttx] Lihat: Budiarjo, Prof. Miriam. 2004. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta; Al Kholidi, Dr. Abdul Majid. 2004. Kaidah Pokok Sistem Pemerintahan Islam. Al Azhar Press. Bogor Lihat: Mufti, Dr. M. Ahmad dan Dr. Sami Sholih Al Wakil. 2002. Formalisasi Syariah Dalam Kehidupan Bernegara. Media Pustaka Ilmu. Yogyakarta; Al Kholidi. 2004. Bandingkan dengan: An Nabhani, Taqyuddiin. 2002 ; Al Kholidi, 2004 Sesuatu yang secara syarâi memiliki fakta sejak awal tapi baru disebut dengan istilah tertentu pada masa berikutnya itu banyak sekali, antara lain adalah istilah as sunnah yang digunakan di kalangan ushuliyuun (ahli ushul fiqh) yang dimaknai sebagai segala sesuatu yang dikaitkan kepada Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan, mau pun taqrir (maa udhiifa ilan Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam -min fiâlin, aw qoulin, aw taqriirin). Fakta bahwa perbuatan, perkataan dan taqrir nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam merupakan sumber hukum dan objek ittibaâ telah dipahami sejak awal. Hanya saja, pada masa awal belum ada istilah khusus yang digunakan untuk menyebut fakta as sunnah itu (perkataan, perbuatan, dan taqrir beliau shollallaahu 'alaihi wa sallam). Istilah as sunnah baru digunakan secara khusus untuk menyebut fakta itu pada masa belakangan, ketika ilmu ushul dan fiqh mulai berkembang. Begitu pula dengan pokok bahasan hukum halal-haram, sejak awal memang sudah ada, tapi belum disebut dengan istilah ilmu fiqh, baru pada masa berikutnya ilmu yang mempelajari hukum amali disebut ilmu fiqh. Banyak sekali masalah dalam fiqh yang tidak didapat dari teks secara literal, namun dihasilkan dari proses istiqraâ dan tattabuâ. Misalnya, para ulama tidak pernah menemukan ketentuan rukun-rukun sholat termuat dalam satu teks secara literal. Namun, para ulama melakukan penelitian dan penelusuran secara komperhensif terhadap dalil-dalil yang terkait dengan sholat, sehingga didapat pengetahuan mengenai apa saja yang terkategori sebagai rukun sholat. Dan apa yang tidak. Contoh lain adalah syarat apa saja yang wajib dipenuhi agar seseorang bisa diangkat menjadi kholifah (Islam, baligh, berakal, laki-laki, merdeka, adil dan mampu), itu didapat dari istiqraâ, tidak ada nash yang menyebutkannya dengan rinci seperti itu. Ath Thobari, Abu Jaâfar Muhammad bin Jarir. 1995. Jaamiâul Bayaan âan Taâwiil Aayl Qurâaan. Darul Fikr Ibnu Kholil, Athoâ. 2003. Ushul Fiqh. Pustaka Thoriqol Izzah. Bogor Ibnu Katsir, Abu Fidaaâ Ismail bin Katsir Al Qurasiy Ad Dimasyqiy. Tt. Tafsiir Al Qurâaan Al âAdziim. Ahlul Hadits.com As Suyuthi, Abu Fadl Jalaluddiin AbudurRahman As Suyuthi Asy Syafiâi. 2006. Tarikh Khulafaâ. Pustaka Al Kautsar. Jakarta Al Badri, Abdul Aziz. 2005. Politik Ulama dan Penguasa Islam. Pustaka Setia. Bandung Ad Dumaiji, Abdullaah ibnu Amr ibnu Sulaiman. 1987. Al Imaamah Al âUdzmaa âInda Ahlis Sunnah wal Jamaaâah. Sebuah Tesis di Univ. Ummul Quraa, Makkah, yang salah satu pembimbingnya adalah As Sayid Saabiq rahimahullaah, tokoh dari Jamaâah Ikhwan. Sebagian ulama menjelaskan bahwa kholifah dipecat jika: murtad, mengabaikan atau meninggalkan hukum Allah, kehilangan keadilan (fasiq), kehilangan akal (gila), dan kehilangan kemampuan (seperti karena menjadi cacat atau ditawan musuh). Lihat An Nabhaniy, 2001. Bandingkan dengan: Al Mawardi. 2003. Ahkaamush Shulthoniyah. Darul Haq, Ad Dumaiji 1987. Al Kholidi, Dr. M. Abdul Majid. 2002. Baiat Dalam Perspektif Pemikiran Politik Islam. Al Izzah. Bangil Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban yang harus diterapkan oleh penguasa dalam rangka menghukum orang yang meninggalkan sholat karena malas. Imam Malik, Asy Syafiâi dan Ahmad -dalam salah satu riwayat- mengatakan bahwa penguasa harus membunuh orang yang tidak sholat sebagai suatu taâzir. Sedang Imam Ahmad dalam riwayat lain mengatakan bahwa hukuman bunuh itu karena had murtad, bukan taâzir. Sedang Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa penguasa harus memenjarakannya hingga dia mau bertobat dan kembali mengerjakan sholat. (lihat: Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdur Rahman. 2004. Fiqh Empat Madzhab/rahmatul ummah fii ikhtilafil aimmah. Hasyimi. Bandung) An Nabhaniy, Taqiyuddiin. 2002 Lihat An Nabhani. 2002; Lihat: Al Haikal. Dr. M. Khair. 2003. Jihad dan Perang Dalam Syariat Islam. Pustaka thoriqul Izzah. Bogor. Lihat: Al Haikal. Dr. M. Khair. 2003 |